PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 52
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Perancang. (2) Kurukulum Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang.
