PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 8
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah, meliputi:
- Kepala Kantor Wilayah; dan
- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah. b. 3 (tiga) orang unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris INDONESIA; dan c. 2 (dua) orang unsur ahli yang diusulkan instansi pemerintah di bidang hukum atau akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum setempat . (2) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a karena jabatannya secara ex officio menjadi anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Direktur Jenderal dapat menunjuk calon anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dari anggota Majelis Pengawas Wilayah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (5) Dalam hal persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
