Pasal 7
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 2 (dua) orang unsur pemerintah yang diusulkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; b. 3 (tiga) orang unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA; dan c. 2 (dua) orang unsur ahli yang diusulkan oleh instansi pemerintah di bidang hukum dan/atau akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum yang mempunyai program magister kenotariatan. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Menteri dapat menunjuk calon anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dari anggota Majelis Pengawas Pusat dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
