PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU SYARAT DAN...
Pasal 3
Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan kegiatan dalam rangka: a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. seni dan budaya; e. tugas pemerintahan; f. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; g. mengikuti pameran internasional;
h. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; dan i. meneruskan perjalanan ke negara lain.
