PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU SYARAT DAN...
Pasal 2
Orang Asing dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain; dan c. tidak termasuk dalam daftar penangkalan.
