PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Pasal 14
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin; b. pelaksanaan pengawasan dan pengamanan; c. penegakan disiplin; dan d. penerimaan pengaduan.
