PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Pasal 13
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian, dan penegakan disiplin.
