PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 39
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
