PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 38
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian SKP dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS yang menilai dengan menghitung tingkat capaian SKP yang telah ditetapkan. (2) Pengukuran capaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target sesuai dengan SKP yang telah ditetapkan melalui proses pengumpulan bukti empiris mengenai realisasi SKP pada setiap periode pengukuran capaian SKP. (3) Periode pengukuran capaian SKP dapat dilakukan secara periodik setiap semester, dan/atau tahunan dengan mempertimbangkan kemampuan Instansi Pengguna yang terkait dalam pelaksanaan pengukuran kinerja.
