Pasal 28
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f. berijazah paling rendah:
- sarjana di bidang ilmu hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
- magister di bidang ilmu hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas
Pembina berdasarkan usulan PyB atas nama instansi dan bukan PNS yang bersangkutan. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
