Pasal 27
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan c. memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok Jabatan Fungsional Analis Hukum yang berada dalam kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan kritikal. (3) Kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. Analis Hukum yang memiliki kinerja di atas ekspektasi dan potensial tinggi; b. Analis Hukum yang memiliki kinerja sesuai ekspektasi dan potensial tinggi; dan c. Analis Hukum yang memiliki kinerja di atas ekspektasi dan potensial menengah. (4) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki. (5) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi berdasarkan hasil Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.
