Pasal 25
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Analis Hukum Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama dari Jabatan Fungsional Utama lain disampaikan kepada PRESIDEN setelah: a. lulus Uji Kompetensi; b. mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
c. mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama. (3) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan fungsional utama lain disampaikan kepada PRESIDEN paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i. (4) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan fungsional utama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan: a. surat tanda lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Instansi Pembina; b. rekomendasi dari Instansi Pembina; c. PAK asli 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit; d. salinan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; e. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; dan f. salinan hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi. (5) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama oleh PRESIDEN.
