Pasal 24
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama dari Jabatan Pimpinan Tinggi disampaikan kepada PRESIDEN setelah: a. lulus Uji Kompetensi; b. mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina; dan c. mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama. (2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi disampaikan kepada PRESIDEN paling lama 3 (tiga) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i. (3) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. surat tanda lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Instansi Pembina; b. rekomendasi dari Instansi Pembina; c. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; d. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; e. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi; dan f. surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari PyB bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi. (4) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama oleh PRESIDEN.
