PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 13
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
(1) Hasil pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum oleh Analis Hukum dilakukan penilaian kualitas Hasil Kerja berdasar pada komponen SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan proporsi sebagai berikut: a. paling banyak 40% (empat puluh persen) untuk kesesuaian dengan batasan kegiatan; b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) untuk kelengkapan bukti Hasil Kerja; dan c. paling banyak 30% (tiga puluh persen) untuk kesesuaian dengan format Hasil Kerja. (2) Hasil penghitungan berdasar proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penjumlahan sehingga diperoleh nilai kualitas Hasil Kerja.
