Pasal 12
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
(1) Analis Hukum melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum sesuai dengan SKHK. (2) SKHK memiliki komponen yang terdiri atas: a. batasan kegiatan; b. bukti Hasil Kerja; dan c. format Hasil Kerja. (3) Batasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penjelasan atas butir kegiatan yang dilakukan oleh Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya. (4) Bukti Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bukti fisik Hasil Kerja yang dilengkapi dengan bukti pendukung dari setiap butir kegiatan yang dilakukan oleh Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya.
(5) Format Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bentuk Hasil Kerja yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilakukan oleh Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya. (6) Ketentuan mengenai SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
