PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan pemenang dan/atau yang sedang dalam proses pemilihan penyedia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor M.HH-45.PL.02.02 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Unit Kerja yang menjalankan fungsi layanan Pengadaan Barang/Jasa yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, secara otomatis menjadi Sekretariat Perwakilan Unit Eselon I.
