Pasal 14
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Kepala UKPBJ dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif dengan PA/KPA/PPK. (2) Dalam melaksanakan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala UKPBJ dapat: a. mengutamakan penugasan kepada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau pejabat yang memiliki kompetensi dasar Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ; dan b. menugaskan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian untuk melaksanakan pengadaan langsung atas permintaan PA/KPA. (3) Penetapan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada KPA, harus diusulkan dan mendapat persetujuan dari Sekretariat Perwakilan. (4) Dalam hal jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa masih belum memadai, Kepala UKPBJ mengutamakan penugasan kepada pejabat yang memiliki kompetensi dasar Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian. (5) Dalam hal terjadi permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik oleh Pokja Pemilihan, Pokja Pemilihan melaporkan permasalahan tersebut kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ. (6) Pokja Pemilihan yang melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA/PPK yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan, dengan tembusan kepada Penanggung Jawab Perwakilan dan Kepala UKPBJ.
