Pasal 21
BAB 7 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN PADA TKA
(1) Pejabat Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian pada TKA sejak diajukannya permohonan Visa di Perwakilan Republik INDONESIA, masuk wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan pada saat berada di wilayah INDONESIA. (2) Pengawasan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. (3) Pengawasan keimigrasian bagi TKA pada saat berada di wilayah INDONESIA dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang terkait dalam Tim Pengawasan Orang Asing. (4) Dalam hal ditemukannya pelanggaran penggunaan TKA oleh Pejabat Imigrasi yang melakukan pengawasan keimigrasian, ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dalam penggunaan TKA berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pemberian perpanjangan Itas, pemberian rangkap jabatan, dan ganti Pemberi Kerja TKA, Direktur Jenderal, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Kantor Imigrasi dapat melakukan pengawasan keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
