PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Ketarunaan, dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II.
