PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina tenaga pendidik, taruna, alumni, tenaga administrasi, dan pengelolaan administrasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, serta membina hubungan dengan lingkungannya.
