PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Ketua Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan pertimbangan Senat.
