PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Program Studi terdiri atas: a. Program Studi Manajemen Pemasyarakatan; b. Program Studi Teknik Pemasyarakatan; dan c. Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan.
