PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Petugas yang Ditunjuk adalah pegawai aparatur sipil negara atau pegawai pada instansi yang bersangkutan.
