PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 34
BAB 7 — PENGHAPUSAN
Penghapusan Basan dan Baran dilakukan karena: a. faktor alam yang mengakibatkan:
- kerusakan; dan/atau
- penyusutan. b. kebakaran; c. bencana alam; dan d. huru-hara.
