PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 33
BAB 6 — PEMUTASIAN
(1) Pemutasian berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dinyatakan sebagai barang bukti dalam pekara lain wajib dicatat kembali dalam buku register Basan sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.
(2) Pemutasian berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c yang dinyatakan dirampas untuk negara, dicatat dalam buku register Baran.
