PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 13
BAB 4 — PERTUKARAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
(1) Pertukaran informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan secara elektronik. (2) Pertukaran informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta dan pihak pelapor. (3) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kerja sama antara Menteri, instansi peminta dan pihak pelapor.
