PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 8
(1) Pemohon yang telah melakukan pembayaran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan NTPK oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (2) NTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama Pemohon; b. tanggal pembayaran; dan c. nomor transaksi. (3) NTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Bendahara Penerima sesuai dengan tanggal penyerahan NTPK yang tercantum dalam tanda penerimaan permohonan.
