Pasal 7
(1) Pemohon yang telah menerima kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak melakukan pembayaran pelayanan keimigrasian pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menunjukan kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak. (2) Pembayaran pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diberikannya kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak. (3) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak menjadi tidak berlaku. (4) Pembayaran pelayanan keimigrasian pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitas yang disediakan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (5) Dalam hal kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dapat meminta kembali kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak kepada petugas imigrasi.
