PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 4
(1) Pemohon yang telah mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memperoleh tanda terima permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diperiksa dan telah memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
