PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 3
(1) Permohonan pelayanan keimigrasian diajukan: a. secara elektronik; atau b. secara manual. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperiksa oleh petugas imigrasi.
