PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
