PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 14
(1) Kepala Kantor Imigrasi wajib menyampaikan laporan hasil Rekonsiliasi Pengelolaan Administrasi PNBP kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya.
