Pasal 7
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Nama Koperasi yang dipesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis koperasi; b. ditulis dengan huruf latin;
c. belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain; d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; e. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan f. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan penamaan untuk Koperasi yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasi.
