PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 6
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Koperasi. (2) Format pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Koperasi yang dipesan; dan b. jenis Koperasi. (3) Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. produsen; b. konsumen; c. pemasaran; d. jasa; dan e. simpan pinjam. (4) Selain mengisi format pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengisi formulir pernyataan yang menyatakan nama Koperasi yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Koperasi yang diajukan.
