PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 3
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. para pendiri; atau b. kuasa para pendiri, yang memberikan kuasa kepada Notaris.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
