PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengesahan Koperasi meliputi: a. pengesahan akta pendirian; b. perubahan anggaran dasar; dan c. pembubaran Koperasi.
