PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan. (2) Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik kembali.
