PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES...
Pasal 16
BAB 4 — PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
Dalam hal penutupan situs internet sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan secara keseluruhan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan.
