PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 10
Menteri membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Aksi.
Menteri membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Aksi.