PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS...
Pasal 5
BAB 2 — GUGUS TUGAS NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas: a. mengusulkan rancangan Aksi BHAM; b. mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah; c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada Menteri.
