PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS...
Pasal 4
BAB 2 — GUGUS TUGAS NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Sekretariat GTN BHAM. (2) Sekretariat GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan laporan capaian Aksi BHAM yang berasal dari kementerian/lembaga dan GTD BHAM; b. menerima laporan kelompok kerja GTN BHAM; c. menyusun laporan evaluasi capaian Aksi BHAM; dan d. memberikan dukungan administratif untuk kelancaran tugas GTN BHAM.
