PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) oleh Pemohon atau Kuasanya. (3) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf f.
