PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) secara elektronik. (3) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf f.
