Pasal 9
BAB 3 — PETUGAS PELAKSANA ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN
Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan pengawasan dan pendampingan pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; c. memeriksa laporan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; d. melakukan validasi hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; e. melakukan evaluasi dan penilaian hasil pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; f. menyampaikan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Kepala Lapas atau Bapas untuk dijadikan sebagai bahan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan; dan g. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Assessor kepada Kepala Lapas atau Bapas.
