PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI...
Pasal 10
BAB 3 — PETUGAS PELAKSANA ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN
Untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan: a. penyusunan instrumen Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; b. penyusunan pedoman umum pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; c. bimbingan teknis kepada petugas Lapas atau Bapas; d. bimbingan teknis bagi Assessor, tenaga pengajar, dan Supervisor; e. persiapan perangkat Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; dan f. penyusunan kurikulum dan modul pelatihan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan.
