PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Petugas yang telah melaksanakan tugas sebagai Assessor tetapi belum mengikuti Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan wajib mengikuti pelatihan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
