PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Petugas yang telah mengikuti bimbingan teknis Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat melaksanakan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Narapidana atau Klien.
