PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 82
BAB 8 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Perubahan Statuta Poltekip dapat dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Senat, Satuan Penjamin Mutu dan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
