PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 81
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Poltekip terdiri atas: a. kekayaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak; dan b. kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud. (2) Kekayaan Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan pada pihak lain. (3) Kekayaan Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
