Pasal 2
(1) Pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. pendahuluan; b. pembangunan Zona Integritas; c. evaluasi pembangunan Zona Integritas oleh Tim
Penilai Internal dan pengusulan Satuan Kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani kepada Tim Penilai Nasional; d. penguatan/pendampingan, pembinaan, dan pengawasan; dan e. penutup. (2) Dalam melakukan evaluasi, Tim Penilai Internal melakukan pengisian terhadap lembar kerja evaluasi untuk mengetahui kualitas pembangunan Zona Integritas. (3) Pedoman pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format lembar kerja evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
